Blognya Orang GOBLOK

Blognya orang GOBLOk yang pengen pinter,hanya sebagai koleksi pribadi yang isinya di ambil dari berbagai sumber dan sebagai tempat belajar buat saya pribadi.

Tuesday, October 19, 2010

Antara Soekarno, UUD dan Proklamasi Yang Tidak Benar

Sebenarnya ini adalah artikel yang dulu sudah pernah saya posting, tetapi karena sesuatu hal saya hapus. Nah barangkali sekarang ini ditengah gonjang ganjing dari ketidak adanya kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang dikotori oleh sistem dan orang-orang “muanfik” yang membuat aturan sendiri dan dilanggar sendiri, artikel ini kembali saya angkat…
Kekacauan politik berawal dari kacaunya sistem pemerintahan negara. Kerusakan masyarakat disebabkan rusaknya para pemimpin.
Simposium dan Sarasehan Peringatan Hari Lahir Pancasila yang diselenggarakan UGM, KAGAMA, LIPI dan Lemhanas 14-15 Agustus 2006 di Jogjakarta melahirkan kesimpulan menarik, yang meragukan kesaktian Pancasila. “Pancasila bukanlah ideologi dan doktrin yang lengkap, yang begitu saja dapat diterjemahkan atau dijabarkan dalam tindakan, tetapi merupakan orientasi, memberikan arah ke mana bangsa dan Negara harus dibangun.”
Senada dengan itu, Mochtar Pabottinggi, pengamat politik LIPI mengatakan bahwa Pancasila bukanlah ideologi Negara melainkan vision of state yang mendahului berdirinya Republik Indonesia (Republika 1/6/’06).
Sebagai dasar negara, Pancasila memang tidak memiliki parameter dan ukuran yang jelas sehingga memberi peluang bagi siapa saja untuk menafsirkan sesuai dengan latar belakang pemikiran dan kepentingannya.
Ketika presiden pertama RI Soekarno yang mempopulerkan Pancasila sebagai Dasar Negara berkuasa, maka Pancasilais sejati adalah pendukung Nasakom (Nasionalis, Agama, dan Komunis). Zaman Soeharto Pancasilais sejati mengacu kepada doktrin Eka Prasetya Pancakarsa (P-4 alias Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) dan mendapat justifikasi dengan pola penataran P-4 hingga berpuluh-puluh jam lamanya.
Padahal dasar Negara adalah fondamen sebuah pemerintahan negara. Dalam UUD ’45 dasar negara secara formal diletakkan pada BAB Agama yaitu Ps. 29 ayat 1: Negara Berdasarkan Atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Bagaimana penjelasan masalah ini?
Bukan itu saja yang membuat resah, saat menghadapi situasi krisis seperti sekarang. Undang-undang Dasar 1945 yang telah diubah (diamandemen) sebanyak empat kali dinilai tidak sah.
Akibatnya, timbul kerancuan dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut Tyasno Sudarto, mantan Kepala Staf TNI AD, dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Sekolah Tinggi Agama Islam Nahdlatul Ulama di Jakarta, Rabu (3/1), mengatakan, UUD 1945 yang telah diamandeman saat ini illegal. Pasalnya, UUD tersebut telah dijalankan meskipun UUD 1945 yang asli belum dicabut penggunaannya.
Selain itu, UUD yang diubah juga belum disahkan dalam lembaran negara. “UUD 1945 yang diamandemen tidak sah secara hukum,” ujar Tyasno, yang juga deklarator Gerakan Revolusi Nurani.
Oleh karena itu Undang-undang dan aturan hukum yang menginduk kepada UUD 1945 juga tidak sah. Kondisi tersebut membuat landasan ketatanegaraan di Indonesia tidak jelas. Karena itu, UUD Indonesia harus segera dikembalikan lagi ke UUD 1945.
Penamaan UUD 1945 yang telah diamandemen dengan menggunakan nama yang sama juga membingungkan masyarakat. Karena itu, bangsa Indonesia harus kembali kepad jati dirinya dan konsisten terhadap cita-cita proklamasi, UUD 1945, Pancasila, dan Bhineka Tunggal Ika,” kata Tyasno.

Hasil Plagiat

Lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diciptakan Wage Rudolf Supratman, ternyata merupakan karya jiplakan (contekan). Tudingan tersebut datang dari budayawan dan seniman senior Indonesia bernama Remy Sylado (23761). Menurut Remy yang bernama asli Yapi Tambayong ini, lagu Indonesia Raya merupakan jiplakan dari sebuah lagu yang diciptakan tahun 1600-an berjudul Leka Leka Pinda Pinda. Remy juga mengungkapkan selain Indonesia Raya, sebuah lagu lain berjudul Ibu Pertiwi juga merupakan karya jiplakan dari sebuah lagu rohani Kristen (lagu gereja).
Ungkapan tersebut disampaikan Remy Sylado di Jakarta 4 Januari 2007 pada saat menjelaskan hasil Festival Film Indonesia (FFI) 2006 yang kontroversial.
Rupanya founding fathers kita memang sudah terbiasa melakukan jiplak menjiplak. Pancasila, yang diakui Bung Karno (BK) sebagai hasil karyanya dengan memerah nilai-nilai yang hidup di Nusantara, ternyata juga hasil jiplakan dari asas Zionisme dan asas Freemasonry, seperti Monotheisme (Ketuhanan Yang Maha Esa), Nasionalisme (Kebangsaan), Humanisme (Kemanusiaan yang adil dan beradab), Demokrasi (Musyawarah), dan Sosialisme (Keadilan Sosial).
BK tanpa malu-malu mengatakan Pancasila yang kemudian dijadikan asas negara itu merupakan karya otentiknya. Padahal, karya contekan itu sengaja dijadikan landasan ideologis untuk membendung kecenderungan rakyat Indonesia saat itu yang mau menjadikan Islam sebagai asas. Kemampuan retorika BK yang punya daya ‘sihir’ itu akhirnya bisa mengecoh tokoh Islam saat itu.
Caranya, selain mengatakan Pancasila sebagai ekstrak dari nilai-nilai yang hidup dan berkembang di Indonesia, BK juga menempatkan sila Ketuhanan di urutan terakhir. Dengan demikian, maka yang diributkan tokoh Islam kala itu adalah bukan Pancasilanya, tetapi urutan sila-silanya.
Maka, tokoh Islam kala itu, berusaha keras memperjuangkan agar sila Ketuhanan berada di urutan pertama. Akhirnya, mereka merasa sudah ‘berhasil’ memperjuangkan kepentingan Islam dengan menempatkan sila Ketuhanan pada urutan pertama. Namun sebenarnya mereka terpedaya. Tokoh umat itu akhirnya sama sekali tidak menolak sebuah karya contekan untuk dijadikan landasan ideologis. Hingga kini.
kebenaran naskah proklamasi indonesia asli, penuh dengan contekan
Karya contekan lain yang diakui Bung Karno sebagai karya otentiknya adalah teks Proklamasi yang dibacakannya pada tanggal 17 Agustus 1945. Sebagaimana bisa dilihat, dokumen sejarah asli teks Proklamasi berupa tulisan tangan BK, terlihat banyak coretan. Karena sesungguhnya naskah itu merupakan jiplakan dari naskah proklamasi negara Islam yang dibuat SM Kartosoewirjo (SMK).
Proklamasi Negara Islam Indonesia:
Bismillahirrahmanirrahiim,
Asyhaduan Lailaha illallah,
wa asyhaduanna Muhammadarasulullah.
Kami ummat Islam bangsa Indonesia menyatakan berdirinya
Negara Islam Indonesia. Maka hukum yang berlaku atas
Negara Islam Indonesia itu adalah hukum Islam.
Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar
Madinah Indonesia, 12 Syawal 1368 H / 7 Agustus 1948 M
Imam Negara Islam Indonesia:
SEKARMADJI MARIDJAN KARTOSOEWIRJO
Menurut Holk H Dengel, sejak 14 Agustus 1945 sebenarnya SMK sudah mensosialisasikan deklarasi negara Islam. Ketika Hiroshima dan Nagasaki dibom atom oleh sekutu, SMK sudah mengetahuinya melalui berita radio, dan berusaha memanfaatkan peluang ini untuk sosialiasi proklamasi negara Islam. Maka, SMK pun ke Jakarta bersama pasukan Hizbullah, mengumpulkan masa untuk mensosialisasikan berdirinya negara Islam, dan konsep proklamasi negara Islam kepada masyarakat luas. Di antara yang hadir tampak Sukarni dan Ahmad Subardjo. Dari kedua orang inilah BK mengetahui banyaknya dukungan terhadap sosialisasi berdirinya negara Islam. Maka para pemuda pun berinisiatif ‘menculik’ Soekarno-Hatta yang saat itu sedang berada di persembunyiannya (di Rengas Dengklok) untuk ke Jakarta dan segera memproklamasikan negara sekuler, agar tidak terdahului oleh proklamasi negara Islamnya SMK. Naskah yang dipersiapkan BK berdasarkan ingatan Ahmad Soebardjo dan Sukarni tentang konsep proklamasi yang disiapkan SMK sejak awal Agustus 1945.
Terbukti pada naskah proklamasi indonesia yang asli banyak sekali coretan-coretan, karena waktu itu ahmad soebardjo tidak sepenuhnya hafal dengan teks prokalmasi dari negara Islam yang diproklamirkan SMK
Satu lagi, lambang negara RI bendera merah-putih, juga bukan karya otentik founding fathers kita, tetapi “menjiplak” bendera Belanda yang mempunyai tiga warna merah-putih-biru, kemudian ‘diadaptasi’ hanya menjadi merah-putih. Sama persis dengan bendera Monaco. Masih lebih kreatif bangsa Singapura yang juga berbendera merah-putih namun ada tambahan gambar bintang di atasnya.
Coba bayangkan, bagaimana penilaian bangsa lain kepada bangsa Indonesia yang lagu kebangsaannya hasil jiplakan, landasan ideologisnya (Pancasila) karya jiplakan, begitu juga dengan lambang negara merah-putihnya karya ‘adaptasi’ bendera Belanda bukan otentik alias jiplakan juga? Bahkan naskah proklamasi yang dibacakan Soekarno dan menjadi dokumen sejarah itu, juga karya jiplakan!
Majalah RISALAH MUJAHIDIN No. 5 Th I Muharram 1428 H / Februari 2007, hal. 32-34.
Sumber : swaramuslim
Filed under: Cerita Islam , , , , , , , , ,

Related Post



No comments:

Post a Comment